Jakarta (ANTARA) – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa penetapan 36 bandara umum jadi bandara internasional mencerminkan upaya untuk mendorong pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia.
"Presiden Prabowo (Subianto) memerintahkan pembukaan sebanyak mungkin bandara internasional di daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pariwisata regional," ujar menteri dalam pernyataan yang dirilis Kamis.
Penetapan 36 bandara internasional melalui Keputusan Menteri Nomor KM 37 Tahun 2025 bertujuan memperkuat industri penerbangan nasional serta mempromosikan pariwisata, perdagangan, dan investasi.
Purwagandhi telah menugaskan Dirjen Perhubungan Udara untuk mengawasi pelaksanaan keputusan menteri tersebut.
Menurutnya, status bandara internasional akan dievaluasi setiap dua tahun.
"Kami punya beberapa persyaratan administratif wajib untuk setiap operator bandara, termasuk keamanan, keselamatan, dan layanan sebagai bandara internasional sebelum penerbangan internasional dimulai," katanya.
Dia menambahkan, persyaratan ini harus dipenuhi dalam waktu enam bulan sejak keputusan dikeluarkan.
Berikut daftar bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional:
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh
- Bandara Kualanamu, Sumatera Utara
- Bandara Minangkabau, Sumatera Barat
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau
- Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau
- Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
- Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta
- Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
- Bandara Kulon Progo, Yogyakarta
- Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, NTB
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kaltim
- Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
- Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulut
- Bandara Sentani, Jayapura, Papua
- Bandara Komodo, NTT
- Bandara S.M. Badaruddin II, Palembang, Sumsel
- Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Bangka Belitung
- Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jateng
- Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalsel
- Bandara Supadio, Pontianak, Kalbar
- Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Tapanuli Utara, Sumut
- Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepri
- Bandara Radin Inten II, Lampung
- Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jateng
- Bandara Banyuwangi, Jatim
- Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara
- Bandara El Tari, Kupang, NTT
- Bandara Pattimura, Ambon, Maluku
- Bandara Frans Kaisiepo, Biak Numfor, Papua
- Bandara Mopah, Merauke, Papua Selatan
- Bandara Dhoho Kediri, Jatim
- Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Palu, Sulteng
- Bandara Domine Eduard Osok, Sorong, Papua Barat Daya
- Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Samarinda, Kaltim.
"Untuk Bandara Halim Perdanakusuma, penerbangan internasional dibatasi untuk transportasi udara komersial tidak terjadwal, transportasi udara non-komersial, dan penerbangan pesawat resmi Indonesia atau asing," jelas Purwagandhi.
Berita terkait: Presiden arahkan perluasan jaringan bandara internasional Indonesia
Berita terkait: Menteri inspeksi keselamatan udara, pembenahan terminal di Soekarno-Hatta
Berita terkait: Indonesia pastikan sistem imigrasi inklusif di bandara Bali
Penerjemah: Arnidhya Nur Z, Resinta Sulistiyandari
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2025