Menteri Dorong 36 Bandara Menjadi Internasional demi Keadilan Ekonomi

Jakarta (ANTARA) – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa penetapan 36 bandara umum jadi bandara internasional mencerminkan upaya untuk mendorong pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia.

"Presiden Prabowo (Subianto) memerintahkan pembukaan sebanyak mungkin bandara internasional di daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pariwisata regional," ujar menteri dalam pernyataan yang dirilis Kamis.

Penetapan 36 bandara internasional melalui Keputusan Menteri Nomor KM 37 Tahun 2025 bertujuan memperkuat industri penerbangan nasional serta mempromosikan pariwisata, perdagangan, dan investasi.

Purwagandhi telah menugaskan Dirjen Perhubungan Udara untuk mengawasi pelaksanaan keputusan menteri tersebut.

Menurutnya, status bandara internasional akan dievaluasi setiap dua tahun.

"Kami punya beberapa persyaratan administratif wajib untuk setiap operator bandara, termasuk keamanan, keselamatan, dan layanan sebagai bandara internasional sebelum penerbangan internasional dimulai," katanya.

Dia menambahkan, persyaratan ini harus dipenuhi dalam waktu enam bulan sejak keputusan dikeluarkan.

Berikut daftar bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh
  2. Bandara Kualanamu, Sumatera Utara
  3. Bandara Minangkabau, Sumatera Barat
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau
  5. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau
  6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
  7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta
  8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
  9. Bandara Kulon Progo, Yogyakarta
  10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, NTB
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kaltim
  14. Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
  15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulut
  16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
  17. Bandara Komodo, NTT
  18. Bandara S.M. Badaruddin II, Palembang, Sumsel
  19. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Bangka Belitung
  20. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jateng
  21. Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalsel
  22. Bandara Supadio, Pontianak, Kalbar
  23. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Tapanuli Utara, Sumut
  24. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepri
  25. Bandara Radin Inten II, Lampung
  26. Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jateng
  27. Bandara Banyuwangi, Jatim
  28. Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara
  29. Bandara El Tari, Kupang, NTT
  30. Bandara Pattimura, Ambon, Maluku
  31. Bandara Frans Kaisiepo, Biak Numfor, Papua
  32. Bandara Mopah, Merauke, Papua Selatan
  33. Bandara Dhoho Kediri, Jatim
  34. Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Palu, Sulteng
  35. Bandara Domine Eduard Osok, Sorong, Papua Barat Daya
  36. Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Samarinda, Kaltim.

    "Untuk Bandara Halim Perdanakusuma, penerbangan internasional dibatasi untuk transportasi udara komersial tidak terjadwal, transportasi udara non-komersial, dan penerbangan pesawat resmi Indonesia atau asing," jelas Purwagandhi.

    Berita terkait: Presiden arahkan perluasan jaringan bandara internasional Indonesia

    Berita terkait: Menteri inspeksi keselamatan udara, pembenahan terminal di Soekarno-Hatta

    Berita terkait: Indonesia pastikan sistem imigrasi inklusif di bandara Bali

    Penerjemah: Arnidhya Nur Z, Resinta Sulistiyandari
    Editor: M Razi Rahman
    Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  Dari Plaza Ngasem, Pertamina SMEXPO Pulihkan Perekonomian Lokal