Menteri Anas Memberikan Berita Baik, Terdapat “Cuti Ayah” bagi Pegawai Negeri Sipil yang Istrinya Melahirkan

Kamis, 14 Maret 2024 – 03:30 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas memberikan kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki istri yang sedang melahirkan.

Cuti untuk ASN pria ini merupakan salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Menteri Anas menyatakan bahwa RPP ini diharapkan selesai pada bulan April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran. Hak cuti mendampingi istri yang melahirkan adalah hak yang diatur dan dijamin oleh negara bagi ASN pria,” kata Anas dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (13/3).

Anas menegaskan bahwa hak cuti ini merupakan aspirasi dari berbagai pihak, dan pemerintah saat ini sedang meminta masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk DPR. Sebelumnya, hak cuti bagi ASN pria yang memiliki istri yang melahirkan tidak diatur secara khusus, hanya berlaku untuk ASN perempuan.

Menteri Azwar Anas menunjukkan bahwa hak cuti bagi karyawan pria yang memiliki istri yang melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah umum diberlakukan di berbagai negara dan perusahaan multinasional. Menurut Anas, durasi cuti bagi ASN laki-laki bisa bervariasi mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memberikan kabar baik bagi ASN pria terkait aturan baru hak cuti saat istri melahirkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News.

MEMBACA  Pembelot Udara Terakhir Aksi Langsung