Mendikdasmen Abdul Mu’ti Mengumumkan Resmi Sistem Penerimaan Siswa Baru, Terdiri dari 4 Pilar

loading…

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti mengumumkan secara resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Foto/Istimewa

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan secara resmi Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ). Kebijakan ini merupakan hasil kajian yang telah diputuskan bersama melalui sidang Kabinet Merah Putih serta memiliki filosofi dari empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.

“SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri. Di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia,” ujar Mu’ti di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Sejalan dengan filosofi Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat. SPMB juga akan mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.

“Kami menekankan pada istilah ‘murid’. Istilah ini menjadi lebih inklusif, mencakup peserta didik dari berbagai jalur dan latar belakang pendidikan. SPMB bukan hanya mencakup sistem penerimaan murid saja, namun terdapat pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah pelibatan sekolah swasta, dan integrasi teknologi,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Menteri Mu’ti menilai bahwa pelaksanaan SPMB memiliki peran penting dan perlu dukungan penuh dari Pemerintah Daerah. “Peran 38 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pengampu dari 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan. Oleh karena itu, suksesnya SPMB ini memerlukan partisipasi semesta demi majunya pendidikan Indonesia,” tuturnya.

SPMB memiliki beberapa poin penting. Menteri Mu’ti menjelaskan bahwa sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Selain itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

MEMBACA  DPR Hari Ini Menetapkan Dua Komisi Baru, Energi dan Hukum

“Ketentuan lainnya adalah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada Dapodik. Serta, peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi Pemerintah Daerah untuk belajar di selolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkas Menteri Mu’ti.

Turut hadir dalam peluncuran SPMB hari ini yakni Wamendikdasmen Atip Latipulhayat dan Fajar Riza Ul Haq, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Tatang Muttaqin, dan Inspektur Jenderal Faisal Syahrul, serta Himmatul Aliyah dari Komisi X DPR.

(zik)

Tinggalkan komentar