Mass Aksi Tolak Revisi Perda Pariwisata, Legalisasi THM di Bekasi Makin Terbuka

Sekitar 300 orang dari Forum Ukhuwah Islamiah (Fukhis) dan beberapa organisasi Islam lainnya mengadakan aksi di Kompleks Pemkab Bekasi pada Kamis, 9 Juli 2026.

Mereka mendesak DPRD Kabupaten Bekasi untuk menghentikan pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pariwisata. Alasan penolakan mereka, karena revisi itu dianggap bisa melegalkan tempat hiburan malam lewat sistem zonasi.

Pimpinan aksi, Ustad Dede, mengatakan bahwa perjuangan menolak tempat hiburan malam (THM) sudah lama dilakukan. Ia juga menyebut, ada informasi yang mencoba melemahkan gerakan ulama dan umat Islam dalam melakukan aksi damai ini.

“Memang ada rumor yang melemahkan, tapi itu justru membuat kami makin semangat,” ujarnya.

Namun Ustad Dede tidak ingin menyebutkan siapa anggota dewan yang dimaksud sebagai pihak yang melemahkan gerakan.

Koordinator aksi lainnya, Burhanudin Abdullah, mengatakan bahwa mereka menolak penghapusan Pasal 47 ayat (1) dalam Perda tersebut. Pasal itu harus tetap ada, malah harus diperkuat dengan sanksi yang lebih tegas.

“Massa sudah menyampaikan, pasal 47 jangan dihilangkan, sanksinya saja yang diperkuat,” katanya.

Para ulama di Kabupaten Bekasi tidak setuju adanya tempat yang dianggap maksiat, mau itu diatur lewat zona atau tata ruang.

Mereka juga berjanji akan terus mengawal proses revisi aturan ini sampai selesai. Ke depan, Fukhis akan terus berkoordinasi dengan ulama untuk mengambil langkah selanjutnya.

MEMBACA  Kisah Cinta Donny Alamsyah dan Shareefa Daanish: Terabadikan dalam 'Lebih dari Selamanya'

Tinggalkan komentar