Rabu, 6 Mei 2026 – 21:15 WIB
Jakarta, VIVA – Kasus yang menjerat Richard Lee kini masuki babak baru. Polda Metro Jaya secara resmi perpanjang masa penahanannya, yang bikin publik bertanya-tanya, apakah dia akan dipindah dari tempat tahanan saat ini? Penjelasan terbaru dari pihak kepolisian akhirnya kasih kejelasan soal spekulasi yang beredar.
Perkembangan terbaru disampaikan langsung oleh Andaru Rahutomo selaku Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya. Dia negasin bahwa masa penahanan tersangka DRL, yang merujuk pada Richard Lee, resmi diperpanjang. Scroll ke bawah buat baca artikel selengkapnya.
“Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahannya. Itu udah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk diperpanjang penahanannya,” ujarnya ke awak media.
Perpanjangan ini bukan tanpa alasan. Menurut Andaru, langkah itu diambil demi melengkapi berkas perkara biar memenuhi syarat hukum sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Karena selama proses pelengkapan berkas perkara… ada P-19 dari Kejaksaan, sehingga penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi,” ujarnya lagi.
Seperti diketahui, status P-19 nandain bahwa berkas perkara masih perlu dilengkapi. Dalam kasus ini, penyidik harus nambahin sejumlah bukti dan keterangan agar konstruksi perkara jadi lebih kuat dan lengkap.
“Sehingga nanti hubungannya bakal sinkron, kecukupan dua alat bukti… cerita di dalam berkas perkara nanti bisa koheren,” jelasnya.
Meski masa penahanan diperpanjang, muncul isu lain yang nggak kalah ramai dibicarain, yaitu kemungkinan pemindahan lokasi penahanan Richard Lee. Namun, pihak kepolisian dengan tegas bantah kabar tersebut.
“Sampai saat ini tersangka DRL masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelasnya lagi.
Nggak cuma itu, isu soal penangguhan penahanan juga turut dilurukan.
“Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu nggak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL,” terangnya.
Dengan kata lain, sampai saat ini Richard Lee masih jalani masa tahanan di tempat yang sama tanpa perubahan status.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses hukum terus berjalan. Berkas perkara bahkan udah dikirim balik ke Kejaksaan setelah sebelumnya dapet petunjuk perbaikan.
“Berkas udah dikirimkan kembali oleh penyidik ke Kejati Banten… semoga dalam waktu dekat udah ada kejelasan,” terangnya lagi.