Mahkamah Konstitusi Membatalkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Menteri Dalam Negeri Akan Mengumpulkan Ahli Tata Negara.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mengumpulkan ahli tata negara untuk mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen sebesar empat persen yang tidak berlaku pada Pemilu 2029. Tito mengaku belum mempelajari putusan No. 116/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati. “Saya akan pelajari. Kami harus melihat lebih dari media saja. Saya ingin melihat langsung. Saya akan kumpulkan ahli tata negara,” kata Tito seusai menjadi inspektur upacara HUT Pemadam Kebakaran di Lapangan Kodam V Brawijaya, Jumat (1/3). Tujuan mengumpulkan ahli tata negara adalah untuk menentukan langkah-langkah yang harus diambil terkait dengan putusan tersebut. “Saya akan kumpulkan ahli tata negara untuk membahas langkah-langkah ke depan dengan pemerintah dan DPR,” ujarnya. Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen tidak berlaku di Pemilu 2029. Hal tersebut tertuang dalam putusan No. 116/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. Mendagri akan mengumpulkan ahli tata negara untuk mempelajari putusan MK mengenai penghapusan ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

MEMBACA  Indonesia dan Uni Eropa membahas hak kekayaan intelektual dalam negosiasi perjanjian perdagangan