Mahfud Sangat Setuju dengan Keputusan MK yang Melarang Kader Partai Menjabat sebagai Jaksa Agung

Sebagai seorang jurnalis dengan pengalaman, saya melaporkan bahwa Mahfud MD memberikan komentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan bagi kader partai politik untuk menjabat sebagai Jaksa Agung. Menurut Mahfud, keputusan MK tersebut sudah tepat dan ia sepakat dengan keputusan tersebut. Mahfud juga menekankan bahwa seorang kader partai politik dapat menjabat sebagai Jaksa Agung atau anggota dengan syarat tidak lagi menjadi pengurus partai dalam lima tahun terakhir.

Putusan MK tersebut mengatur bahwa pengurus partai politik harus mengundurkan diri lima tahun sebelumnya jika ingin menjabat sebagai Jaksa Agung. Ketentuan ini tertuang dalam putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh aktivis antikorupsi Jovi Andrea Bachtiar terkait uji materiil aturan syarat pengangkatan Jaksa Agung dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa MK mengubah ketentuan Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 dengan menambahkan larangan bagi pengurus partai politik untuk menjabat sebagai Jaksa Agung selama lima tahun. Hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa jangka waktu lima tahun tersebut penting agar Jaksa Agung dapat bebas dari pengaruh politik dan intervensi partai. MK meyakini bahwa aturan ini dapat mencegah Jaksa Agung terafiliasi dengan partai politik manapun.

MEMBACA  Menteri Meluncurkan Pusat Layanan Publik di Probolinggo, Jawa Timur