Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD membandingkan dirinya dengan Anwar Usman saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud menegaskan bahwa ketika ia menjabat sebagai Ketua MK selama periode 2008-2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak pernah mengintervensinya.
“Saya menjadi Ketua MK pada masa pemerintahan Pak SBY. Pak SBY tidak pernah mencoba untuk ikut campur dalam keputusan Ketua MK, saya adalah saksi yang menyaksikan hal ini. Dia tidak pernah mencoba untuk mempengaruhi, tidak ada percakapan yang melibatkan dirinya dalam keputusan-keputusan yang ada,” ujar Mahfud seperti yang dikutip dari kanal YouTube Bachtiar Nasir, Kamis (7/3/2024).
Mahfud juga mengungkapkan bahwa ia selalu enggan untuk bertemu atau duduk bersama dengan SBY di ruang tertutup. Ia menilai bahwa saat ini MK sudah tidak lagi independen dan mudah diintervensi oleh pihak berkuasa. Hal ini terlihat dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.
Anwar Usman, yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua MK, dianggap memberi kemudahan bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto.
Mahfud menyoroti bahwa MK saat ini dituduh terlibat dalam operasi-operasi yang membuka peluang bagi campur tangan pihak luar. Ia menegaskan bahwa MK harus tetap independen dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pihak manapun.