loading…
Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang menjatuhkan vonis pada mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong. Foto/Ist
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mendapatkan laporan tentang kemungkinan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang memvonis mantan Mendag, Tom Lembong (TL). KY akan segera memeriksa laporan tersebut.
Hakim yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong antara lain Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan. Mereka bertiga adalah hakim yang menangani serta memutus kasus TL di pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: Mensesneg Ungkap Presiden Prabowo Lihat Kasus Tom Lembong dan Hasto Nuansa Politiknya Lebih Banyak
“KY akan segera memverifikasi dan menganalisa laporan. Karena itu, kami harap kuasa hukum TL cepat melengkapi persyaratan laporan,” kata anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar, dalam pernyataannya, Senin (4/8/2025).