Sabtu, 9 Agustus 2025 – 14:30 WIB
Jakarta, VIVA – Panggilan ulang untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023-2024 telah dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terendus, KPK Mulai Penyidikan!
"Dalam waktu dekat, kami juga akan menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak, termasuk YCQ," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Asep menjelaskan bahwa panggilan ini terkait kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan. Ini berbeda dengan panggilan sebelumnya pada Kamis (7/8/2025) yang masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga:
Panglima TNI Tunjuk Mayjen Kristomei Sianturi Jadi Pangdam Kodam Baru Radin Inten
Sebelumnya, KPK pada 7 Agustus 2025 menyatakan penyelidikan kasus ini hampir selesai setelah meminta keterangan dari Yaqut. Kemudian, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan kasus ini resmi masuk tahap penyidikan.
Baca Juga:
Panglima TNI Tunjuk 6 Mayjen Pimpin Kodam Baru, Ini Daftarnya!
Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR menemukan keanehan dalam penyelenggaraan haji 2024. Masalah utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi, di mana Kemenag membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, UU No. 8/2019 mengatur kuota khusus hanya 8%, sisanya 92% untuk reguler. (Ant)
KPK Respons Surya Paloh: OTT Bupati Kolaka Timur Sesuai Aturan
KPK menanggapi Ketum Partai NasDem Surya Paloh yang mempersoalkan terminologi OTT.
VIVA.co.id | 9 Agustus 2025