Senin, 23 Juni 2025 – 13:53 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI dari fraksi Gerindra, Anwar Sadad, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
KPK mengirimkan panggilan ke Anwar Sadad pada Senin, 23 Juni 2025.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengelolaan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Namun, belum jelas apa yang akan ditanyakan penyidik KPK kepada Sadad. Ia diperiksa bersama saksi lain, yaitu Fauzi (swasta), Fauzan Adima (mantan Anggota DPRD Sampang), Nur Aliwafa (swasta), dan Ikmal Putra (PNS).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur," katanya.
Anwar Sadad merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim. Namun, hingga kini KPK belum menahan para tersangka. KPK telah menjerat 21 orang sebagai tersangka dan mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Empat tersangka penerima adalah penyelenggara negara, sedangkan 17 tersangka pemberi terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS). Sahat telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh pengadilan Tipikor PN Surabaya pada 26 September 2023. Ia juga wajib membayar uang pengganti Rp39,5 miliar.
Sahat terbukti menerima fee dari dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim 2020-2022. Total anggaran untuk dana hibah pokmas di Jatim mencapai Rp200 miliar.
Baca Juga:
- Publik Yakin KPK Bakal Cepat Tetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi di MPR RI
- Ketua KPK Ungkap Pengusutan Korupsi Kuota Haji Terjadi Sebelum 2024
- KPK Usut Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR, Sekjen: Pimpinan Tak Terlibat
Halaman Selanjutnya
KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.