KPK Mengungkap Tiga Kasus Korupsi yang Menjerat Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya

KPK telah resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, dan suaminya yang sekaligus Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Alwin Basri. Keduanya ditahan KPK usai menjadi tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Bahwa terhadap Saudari HGR dan Saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari,” ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 19 Februari 2025.

Ibnu menjelaskan, bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri diduga terlibat dalam tiga perkara. Mbak Ita dan Alwin Basri diduga telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.

Mbak Ita dan Alwin Basri menerima fee 10% dari pengadaan meja kursi pada Dinas Pendidikan Kota Semarang. Fee diterima pasangan suami istri tersebut dari seseorang Direktur PT. Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar (RUD).

“Bahwa pada bulan Juni 2023, HGR memerintahkan masing-masing OPD untuk menyisihkan 10% anggaran untuk digunakan di APBD-P, dan HGR meminta Dinas Pendidikan untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik,” kata Ibnu.

RUD merupakan pihak yang ditunjuk untuk melakukan pengadaan meja kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Mbak Ita dan Alwin Basri juga menerima uang fee dari perkara lainnya. Keduanya menerima uang fee proyek tahun anggaran (TA) 2023 di tingkat Kecamatan.

Perbuatan Mbak Ita dan Alwin Basri dalam melakukan permintaan commitment fee atas pengaturan proyek PL pada tingkat kecamatan berkaitan dengan jabatannya selaku Wali Kota Semarang, sehingga bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67 dan Pasal 76 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, dan UU Nomor 9 tahun 2015.

MEMBACA  Apa yang ada di balik jatuhnya pasar saham selama 2 hari yang brutal?

Selanjutnya, dua politikus PDI Perjuangan juga menerima uang melalui sikap dugaan pemungutan liar (pungli) di Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebanyak Rp2,4 miliar.

Mbak Ita dan Alwin Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian suap dan pungli kasus Mbak Ita dan Alwin Basri, terdapat ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara untuk gratifikasi, ada ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.