KPK Mendampingi Penarikan Kendaraan Dinas yang Dikuasai Mantan Pejabat

Selasa, 11 Juni 2024 – 23:56 WIB

Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kota Serang, Banten dalam proses pengambilan kembali sejumlah kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat setempat. Pasalnya, kendaraan dinas tersebut merupakan aset daerah yang harus dikembalikan setelah masa jabatan berakhir.

Baca Juga:

Pengadilan Tinggi DKI Tambah Hukuman Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara

“Tindakan ini dilakukan karena kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat Pemkot Serang merupakan aset daerah yang harus dikembalikan setelah mereka tidak lagi menjabat,” kata Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Imam seperti dilansir Antara pada Selasa, 11 Juni 2024.

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi)

Photo:

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca Juga:

Megawati Sudah Tahu Buku Catatan Hasto PDIP Disita KPK

Imam juga mengimbau para mantan pejabat yang tidak lagi menjabat di Pemerintah Kota Serang untuk mengembalikan semua fasilitas yang diberikan, termasuk kendaraan dinas. “Pejabat yang sudah tidak menjabat lagi, tentu tidak berhak lagi menggunakan fasilitas mobil dinas dan harus mengembalikannya sesuai fungsinya. Jika tidak, hal ini dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi karena merugikan negara,” ujarnya.

Baca Juga:

Dewas KPK Pelajari Laporan Hasto Kristiyanto Terkait Handphone yang Disita Penyidik KPK

Di sisi lain, Imam menyatakan bahwa Pemerintah Kota Serang juga perlu melakukan pendataan dan penelusuran terhadap sejumlah aset bergerak, termasuk kendaraan dinas. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Banten, yang mencatat adanya 64 aset bergerak milik Pemerintah Kota Serang yang tidak diketahui keberadaannya.

MEMBACA  Lionel Messi Tidak Hadir, Timnas Argentina Menang Telak atas Kosta Rika

“Kami meminta Pemkot Serang untuk menyelidiki temuan dari BPK dan mengetahui posisi kendaraan dinas tersebut. Setelah diketahui, kami akan memberikan pendampingan untuk melakukan penertiban dan pengambilan kembali aset tersebut. Kami akan memantau progresnya,” jelas Imam.

Selain itu, KPK juga memberikan rekomendasi terkait perbaikan tata kelola pemerintahan daerah agar lebih efektif dan efisien serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Rekomendasi tersebut juga disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

“Rekomendasi tersebut mencakup tata kelola aset, baik yang bergerak maupun tidak bergerak di lingkungan Pemkot Serang. Aset yang belum bersertifikat perlu disertifikasi untuk keamanan. Aset yang masih dalam sengketa harus diselesaikan sesuai dengan permasalahan yang ada,” kata Imam.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana, mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan pendataan dan penelusuran terhadap kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh sejumlah mantan pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

“Untuk informasi lebih lanjut, dapat ditanyakan kepada kepala bidang. Progresnya sudah baik, beberapa kendaraan telah ditemukan dan ada yang digunakan saat dilakukan pengecekan,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya

KPK juga memberikan rekomendasi terkait perbaikan tata kelola pemerintahan daerah agar lebih efektif dan efisien serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Rekomendasi tersebut juga disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Serang.