KPK Menahan 15 Pegawai yang Tersangka dalam Kasus Pungli di Rutan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan lembaga antirasuah tersebut. Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.

Para tahanan tersebut kompak mengenakan rompi berwarna oranye saat dibawa ke lokasi konferensi pers dengan tangan terborgol di Gedung Juang KPK. Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkapkan bahwa dari 90 pegawai yang terlibat, 78 dijatuhi sanksi berat. Mereka diharuskan meminta maaf secara terbuka langsung.

Tumpak menjelaskan bahwa 12 lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, karena pelanggaran etik yang dilakukan sebelum terbentuknya Dewan Pengawas KPK. Para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat terbukti melanggar peraturan Dewan tahun 2021 terkait penyalahgunaan kewenangan jabatan dan pengaruh sebagai pegawai KPK untuk keuntungan pribadi.

Saat ini, Dewan Pengawas KPK sedang mengadili 3 pegawai KPK lainnya dalam sidang.

MEMBACA  Mayoritas Penyakit yang diderita oleh Warga Indonesia: Pneumonia, Demensia, dan Dispepsia