KPK Bongkar Modus Bupati Cilacap Paksa SKPD Bayar THR: Ada yang Sampai Meminjam Uang

loading…

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) memakai rompi tahanan dari KPK. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) memeras beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk kepentingan tunjangan hari raya (THR) pribadi dan untuk Forkopimda. Untuk memenuhi tuntutan dari jutaan sampai ratusan juta rupiah, beberapa dari mereka sampai harus meminjam uang.

Hal ini dijelaskan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penahanan Syamsul. “Dari info yang kami terima dari para kepala SKPD, ada yang kemudian meminjam uang,” kata Asep, dikutip pada Minggu (15/3/2026).

Asep menyebutkan, mereka yang meminjam uang tidak menggantinya dengan uang pribadi, tetapi lewat sistem ijon proyek. “Meminjam tadi ujung-ujungnya nanti ada ijon, ijon proyek di tempatnya, jadi pinjaman itu akan dibayar dengan proyek-proyek yang akan dilakukan di tahun 2026,” jelasnya.

Baca juga: Jejak Tapak Syamsul Auliya Rachman, dari Ajudan, Wabup hingga Jadi Bupati Cilacap lalu Ditangkap KPK

Menurut Asep, dari praktek ini masyarakat Cilacap yang jadi korban. Sebab, kualitas proyek yang ada akan menjadi turun. “Ada kerugian yang akan ditanggung masyarakat Cilacap karena uang yang dikumpulkan berasal dari ijon tadi,” ujarnya.

“Nanti pada saat proyeknya, kalau sudah di-ijon seperti itu kualitas proyek yang dikerjakan akan menurun, seperti ini karena sebagian dananya sudah dipakai untuk keperluan-keperluan seperti ini,” tambahnya.

MEMBACA  Pemerintah RI: Penurunan Outlook Fitch Mencerminkan Risiko Perang Global

Tinggalkan komentar