KPAI Mendesak Pemerintah untuk Menyelidiki dan Siap Memblokir Roblox Jika Terbukti Melanggar UU Perlindungan Anak

Senin, 11 Agustus 2025 – 18:00 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera lakukan investigasi menyeluruh terhadap korban dampak buruk game online, terutama Roblox.

Langkah ini penting karena banyak anak diduga jadi korban konten dan interaksi berbahaya di platform itu.

“Kami minta Kementerian Komdigi segera tindak lanjut dengan investigasi menyeluruh pada para korban,” ujar Komisioner KPAI Kawiyan di Jakarta, Senin 11 Agustus 2025, dikutip dari Antara.

Kawiyan tegasin bahwa anak-anak yang jadi korban platform digital atau sistem elektronik (PSE) dan game online mengalami dampak serius, baik fisik, psikis, mental, maupun sosial. Masalah ini sering muncul karena anak main game yang tidak sesuai umurnya.

Selain itu, ada pihak yang manfaatkan game untuk kejahatan digital, seperti penipuan, eksploitasi, cyberbullying, hingga ajaran kekerasan. Kelalaian penyelenggara PSE dalam mengelola sistem elektronik juga bikin anak makin rentan jadi target.

“Makanya, Kementerian Komdigi harus cari fakta tentang anak korban dampak negatif game, baik jumlah maupun tingkat keparahannya. Tidak hanya Roblox, tapi juga game lain,” jelasnya.

Kawiyan ingatkan bahwa sesuai UU, Komdigi punya hak penuh untuk blokir jika ada pelanggaran. Hal ini diatur dalam Pasal 16B UU ITE yang mencakup sanksi teguran tertulis, administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.

UU ITE dan PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola PSE juga mewajibkan setiap penyelenggara menyediakan prosedur keamanan untuk lindungi anak.

“Kalau PSE tidak jalankan kewajiban ini dan abaikan keselamatan anak, mereka harus diberi sanksi, bisa berupa pemblokiran permanen,” tegas Kawiyan.

KPAI tekankan bahwa jika investigasi buktikan Roblox langgar UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dan abaikan perlindungan anak, pemerintah harus ambil tindakan tegas, termasuk opsi blokir permanen.

MEMBACA  Meningkatkan Kesadaran & Keamanan Siber, Bank Mandiri Taspen dan BSSN Mengadakan Seminar

Halaman Selanjutnya
Hal ini diatur dalam Pasal 16B UU ITE yang memuat sanksi berupa teguran tertulis, sanksi administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.