Sejumlah tersangka keluar dari ruangan setelah menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang santri di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, pada Kamis (29/2). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/Spt.
KEDIRI – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat merekomendasikan pendampingan psikologis bagi keluarga santri korban penganiayaan di Pesantren Kediri. Anggota KPAI bidang Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Budaya Aris Adi Leksono menyatakan perlindungan akan diberikan kepada keluarga korban, mengingat korban telah meninggal dunia.
“Kami mendorong adanya pendampingan psikologis dan kepedulian sosial bagi keluarga korban, sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” kata Aris pada Jumat (1/3).
KPAI juga mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan meminta komitmen dari Kementerian Agama serta instansi terkait untuk membantu pihak kepolisian. Selain itu, pondok pesantren diharapkan memberikan informasi yang lengkap terkait kasus ini.
Dalam konteks pemindahan santri karena masalah izin pondok pesantren, Aris menegaskan bahwa hal tersebut harus dipertimbangkan dengan seksama karena memindahkan anak tidaklah mudah seperti yang dibayangkan.
KPAI Pusat merekomendasikan pendampingan psikologis bagi keluarga santri yang menjadi korban penganiayaan di Kediri.