Komnas Perempuan mendesak para kandidat untuk memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga

Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah mengimbau kandidat presiden, wakil presiden, dan legislatif untuk memberikan prioritas pada isu pekerja rumah tangga dalam agenda politik mereka jika terpilih menjadi pejabat.

“Menjelang Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional pada tanggal 15 Februari dan Pemilihan Umum 2024, kami meminta pemimpin dan legislator yang akan terpilih nanti untuk mendengarkan dan mempelajari isu-isu pekerja rumah tangga,” kata anggota Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, dalam sebuah webinar pada hari Selasa.

Dia mencatat bahwa ada beberapa kandidat yang mengajukan isu perlindungan pekerja rumah tangga dalam visi dan misi mereka dalam pemilihan umum.

Sementara itu, wakil ketua Komnas Perempuan, Olivia Salampessy, berharap bahwa para legislator yang terpilih untuk periode 2024-2029 akan mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

“Dalam pemilihan umum tahun ini, kita memiliki harapan dan mendesak para legislator yang akan terpilih nanti untuk mendukung pembahasan dan pengesahan RUU PPRT,” katanya.

Menurut Komnas Perempuan, tahun 2024 merupakan tahun yang penting untuk pengesahan RUU ini. Jika tidak ada topik dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU yang dibahas dan disepakati dalam pembahasan awal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), RUU tersebut tidak akan dilanjutkan dan akan memerlukan pengajuan ulang secara lengkap.

“Ini berarti kita harus memulai dari awal untuk mengajukan RUU PPRT ke dalam proses legislasi,” jelasnya.

Indonesia akan mengadakan pemilihan umum pada tanggal 14 Februari, dengan perkiraan partisipasi sebanyak 204,8 juta pemilih.

Pemilih akan memilih presiden dan wakil presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

MEMBACA  Charlie Javice yang diduga sebagai penipu kalah dalam upaya untuk mengharuskan JPMorgan membayar ganti rugi atas tuntutan balik saat pertempuran hukum berlanjut.

Berita terkait: Kemungkinan penundaan pemilihan di dua wilayah akibat banjir, kertas rusak

Berita terkait: Kementerian Kesehatan siap menghadapi pemilihan tanggal 14 Februari, fasilitas siaga

Penerjemah: Anita Permata, Raka Adji
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2024