Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia mengusulkan empat rancangan undang-undang untuk Program Legislasi Nasional 2025-2029 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pertemuan di sini pada hari Rabu.
Empat rancangan undang-undang tersebut terdiri dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Rancangan Undang-Undang Kode Acara Pidana, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat, dan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Manusia.
“Komnas HAM berupaya mengembangkan kondisi yang kondusif untuk implementasi hak asasi manusia sesuai dengan (ideologi nasional) Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro.
Dia menginformasikan bahwa rancangan undang-undang tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kebutuhan hak asasi manusia.
Menurut Sigiro, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang sudah tertunda selama hampir dua dekade, diperlukan karena banyak pekerja rumah tangga yang berisiko tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
“Rancangan undang-undang akan mengatur perjanjian kerja antara pekerja rumah tangga dan majikan, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pihak,” katanya.
Dia juga mencatat bahwa Rancangan Undang-Undang Kode Acara Pidana sangat penting karena berkaitan dengan prinsip perlindungan dan penegakan hukum.
Puluhan uji coba telah menemukan bahwa ketentuan saat ini dalam Kode Acara Pidana bertentangan dengan Konstitusi dalam kaitannya dengan hak asasi manusia, katanya.
Dia menambahkan bahwa Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat perlu diratifikasi untuk mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat dalam konteks hak asasi manusia.
Terakhir, katanya bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Manusia perlu direvisi dan diperkuat karena implementasinya belum efektif.
Selama 16 tahun berlakunya, modus tindak pidana perdagangan manusia terus berkembang untuk mencakup kejahatan atau penipuan online, paparnya.
“Penting untuk merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Manusia karena undang-undang ini merupakan bentuk komitmen negara dalam mencegah dan menangani perdagangan manusia,” tandasnya.