Komisi VI DPR Setujui RUU BUMN untuk Dibawa ke Rapat Paripurna

loading…

Rapat Komisi VI DPR dengan pemerintah terkait RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Komisi VI DPR menyetujiu RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR agar disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil setelah Komisi VI DPR mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan juga pandangan mini fraksi.

Hasilnya, semua kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di Rapat **Paripurna**. “Apakah kedelapan fraksi di Komisi VI menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk kemudian dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI guna disetujui menjadi UU?” tanya Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini dalam rapat tersebut.

Baca juga: 11 Poin RUU BUMN, Nomor 4 Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan

“Setuju,” jawab peserta rapat serentak.

Adapun 11 pokok pikiran yang ada di dalam RUU BUMN itu adalah sebagai berikut:

MEMBACA  Microwave LG memiliki layar 27 inci yang akan sempurna untuk iklan