Komisi VI DPR Desak Penerapan DMO untuk Emas, Ini Latar Belakangnya

Selasa, 21 Oktober 2025 – 11:02 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, menilai perlunya penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk komoditas emas. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat pasokan nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor.

Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan perusahaan-perusahaan tambang milik negara anggota Holding Mind ID, di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

"Pemerintah sebaiknya menunda semua ekspor emas sampai ada kejelasan tentang kebutuhan emas dalam negeri dan berapa produksi nasional. Ini penting sebagai dasar penerapan DMO agar kebijakan ekspor tidak malah merugikan pengrajin dan industri kita sendiri," kata Gde.

Dalam rapat itu, Gde menyampaikan kritik tajam terhadap tata kelola emas yang dinilainya tidak sinkron antara kebutuhan nasional dan kebijakan ekspor. Ia menyebut kondisi ini seperti "negeri Konoha", sebuah paradoks di mana Indonesia mengekspor hampir semua hasil tambang emasnya tetapi tetap harus mengimpor sekitar 30 ton emas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Lucu juga ini negeri Konoha, kita impor emas padahal tambang kita besar. Kebutuhan emas dalam negeri tinggi, tapi yang diekspor juga besar. Akhirnya kita impor lagi. Ini yang bikin pengrajin emas dan industri dalam negeri kesulitan," tegasnya.

Politikus Partai Golkar yang akrab disapa Demer itu juga menekankan pentingnya Komisi VI menghadirkan PT Freeport Indonesia, yang kini 51% sahamnya dimiliki pemerintah, untuk menjelaskan komitmen perusahaan dalam mendukung kebutuhan emas nasional.

Ia menambahkan bahwa baru pada tahun 2025 PT Antam membeli emas dari Freeport sebanyak 9 ton dari rencana total 25 ton. Sementara itu, produksi emas Freeport sebelumnya belum memiliki arah distribusi yang jelas.

MEMBACA  Persiapkan Diri untuk Menerima THR Online Melalui Link DANA, Temukan Cara Pengklaimannya di Sini!

“Kita perlu tahu sejauh mana Freeport bisa mendukung kebutuhan emas nasional agar manfaatnya dirasakan oleh rakyat, bukan cuma untuk pasar ekspor,” tambahnya.

Pernyataan Gde mendapatkan tanggapan positif dalam rapat tersebut. Pimpinan RDP Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyatakan bahwa usulan Gde akan dijadikan bagian dari kesimpulan rapat. Komisi VI sepakat meminta Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk menunda ekspor emas sampai kebutuhan domestik terpenuhi.

Selain itu, Komisi VI juga akan segera memanggil PT Freeport Indonesia dalam RDP berikutnya untuk membahas lebih lanjut komitmen pasokan emas bagi pasar dalam negeri.