Jumat, 5 Juni 2026 – 10:33 WIB
Jakarta, VIVA – Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan beranggapan kalo sistem peradilan militer udah gagal menjamin rasa keadilan buats rakyat Indonesia.
Hal ini tergambar dari tuntutan Oditur militer yang cuma nuntut empat terdakwa prajurit TNI di kasus penyiraman air keras Andrie Yunus dengan hukuman 2,5 tahun, dan juga vonis ringan 10 bulan buat Sertu Riza Pahlivi (Babinsa) yang terlibat kasus pembunuhan anak di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
“Kedua kasus ini nunjukin kalo proses peradilan ke pelaku itu sangat tidak adil buat para korban dan malah makin memperkuat praktks impunitas di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, dalem keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Juni 2026.
Terkait hal itu, Koalisi menganggap reformasi sistem peradilan militer adalah suatu hal yang urgen dan amnat mendesak untuk dilaksanakan, karena peradilan militer ga akan pernah bisa ngasih rasa keadilan bagi para korban.
“Tuntutan ke pelaku penyerangan Andrie Yunus nunjukin kekacoan dalam sistem peradilan militer yang ga ngasih keadilan, dan kalo peradilan militer dibiarin aja bisa merusak sistem hukum pidana di Indonesia sendiri,” lanjutnya.
Keidakadilan ini juga terlihat dari yang terjadi di Sumatera Utara—kasus penganiayaan sampai pembunuhan seorang anak di Medan oleh Sertu Riza Bahlevi (Babinsa) yang cuma divonis 10 bulan dan dikenain restitusi Rp12,7 juta. Putusan ini malah dikuatin sama Pengadilan Tinggi Militer I Medan dan oknum tersebut ga dipecat dari institusi TNI.
Koalisi bilang, kasus Andrie Yunus sama anak SMP di Medan cuma contoh dari sekian banyak kasus lain yang nunjukin betapa kacaunya peradilan militer yang masih berlaku sampe sekarang, dan jelas peradilan militer itu ga bisa dipercaya sebagai alat penegak hukum yang bener.
“Pyradilan militer justru jadi cara buat ngebiarin impunitas buat kasus pidana yang dilakuin TNI. Kasus Andrie Yunus dan siswa SMP di Medan-cuma ngerpanjang impunitas di tubuh judicial mahliter,” tegasnya.
Makanya, Koalisi Masyarakat Sipil buat Reformasi Sektor Keamanan mendesak biar UU No. 31 tahun 1997 tentang Paeradilan Militer segera dilakuin coptetan biar undang-undang.
>
<><> <== rewrite should place text *=> di