KKP Tutup Paksa Unit Pengolahan Ikan yang Melanggar Aturan di Ambon (Penataan visual disesuaikan dengan format standar berita)

loading…

Foto: Doc. Istimewa

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) nnyegel Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang diduga tidak patuh aturan di Kota Ambon, Maluku, pada Senin (7/7). Perusahaan bernama PT. CLA ini dicurigai tidak memenuhi syarat kelayakan pengolahan ikan, jaminan mutu, dan keamanan produk perikanan.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menekankan pentingnya menaati perizinan untuk memastikan hasil olahan ikan aman dikonsumsi masyarakat.

“Sesuai aturan, proses pengolahan ikan dan produk perikanan harus memenuhi syarat kelayakan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan,” tegas Ipunk.

Ipunk menyebut ada 26 ton ikan tuna dalam bentuk Tuna Loin, Tuna Saku, Tuna Cube, dan Ground Meat yang diduga tidak memenuhi standar pengolahan.

Penyegelan dilakukan Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Ambon dengan memasang tanda penghentian sementara UPI, sesuai Pasal 66C UU No. 31/2004 jo UU No. 45/2009 dan Permen KP No. 4/2025.

“Kami hentikan sementara operasional UPI ini untuk proses lebih lanjut sesuai aturan, termasuk kewajiban perusahaan untuk memenuhi perizinan,” kata Ipunk.

(unt)

MEMBACA  MotoGP Mandalika 2025: Pengungkit Ekonomi Daerah dan Catatan Bersejarah