Keputusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Dianggap sebagai Kebenaran

Kamis, 19 Juni 2025 – 19:10 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus saksi ahli dalam sidang Hasto Kristiyanto, Maruarar Siahaan menyatakan bahwa semua hal yang sudah tertuang dalam putusan peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), merupakan kebenaran dan harus ditindaklanjuti sesuai Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur.

Baca Juga:
Saksi Meringankan Hasto, Eks Hakim MK: Penghapusan Konten di HP Bukan Halangan Penyidikan

Maruarar menyampaikan hal ini saat menjadi saksi ahli yang meringankan dalam sidang kasus dugaan suap dan penghalangan penyidikan PAW DPR RI, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Juni 2025.

Awalnya, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyinggung soal asas kepastian hukum. Kemudian, Maruarar Siahaan menjelaskan mengenai Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur.

Baca Juga:
Nama Eks Mendag Enggartiasto Lukita Muncul di Kasus Impor Gula, Tom Lembong Beri Tanggapan

"Saudara ahli, saya ingin bertanya pandangan Anda tentang Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dianggap benar dan mengikat. Bisakah Anda jelaskan?" tanya Ronny di ruang sidang.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan yang hadir sebagai saksi ahli meringankan untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus dugaan suap dan penghalangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024. (Istimewa)

Baca Juga:
Saksi Meringankan Hasto, Eks Hakim MK Soroti Bukti yang Diambil Secara Tidak Sah

"Res Judicata artinya putusan yang sudah inkracht, menurut Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, isinya dianggap kebenaran," jawab Maruarar.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa putusan yang sudah berkekuatan tetap tidak boleh lagi dipermasalahkan di kemudian hari. "Isi putusan, diktum, dan fakta-fakta di dalamnya dianggap benar dan tidak boleh dipertanyakan kembali," jelasnya.

MEMBACA  Persiapan mutasi pegawai negeri sipil IKN untuk dilanjutkan pada tahun 2026

Asas ini mengikat semua pihak terkait dalam perkara, seperti terdakwa, penyidik, penuntut umum, hingga negara. "Ini juga dipegang teguh dalam yurisprudensi Mahkamah HAM Eropa," ujar Maruarar.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah dan mantan terpidana Harun Masiku, Saeful Bahri, karena diduga memberi uang 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan (eks anggota KPU) pada 2019-2020. Uang itu diduga untuk memengaruhi proses PAW DPR.

Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan dengan memerintahkan penghancuran ponsel Harun Masiku. Jika terbukti, dia bisa dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor.

Halaman Selanjutnya