Kementerian HAM Mediasi Konflik Warga Terkena Sanksi Adat di Klungkung, Bali

loading…

Staf Ahli Menteri untuk Urusan Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya di Kementerian HAM, Harniati, melakukan kunjungan lapangan ke Kabupaten Klungkung, Bali pada Sabtu (7/6/2025). Foto: Ist

KLUNGKUNG – Staf Ahli Menteri untuk Urusan Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya Kementerian HAM Harniati mengunjungi Kabupaten Klungkung, Bali, Sabtu (7/6/2025). Kunjungan ini merespon laporan tentang pelanggaran hak hidup warga akibat konflik tanah dan sanksi adat di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.

Kegiatan dilaksanakan di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Banjarangkan dan dihadiri berbagai pihak, seperti Koordinator Wilayah Bali Kemenkumham NTT, Kepala Badan Kesbangpol Klungkung, perwakilan Dinas Sosial Klungkung, serta korban sanksi adat kasepekang dan kanorayang.

Baca juga: Pembentukan Kementerian HAM Diapresiasi Komite Hak Anak PBB

Sebanyak 28 warga atau 7 kepala keluarga yang mengungsi akibat sanksi adat menceritakan kronologi konflik dimulai dari pengelolaan lahan negara seluas 700 M2. Situasi ini menyebabkan ketegangan sosial hingga pengucilan (kasepekang) dan pencabutan keanggotaan banjar (kanorayang), serta dugaan pelanggaran HAM seperti intimidasi, pengusiran paksa, dan pembatasan akses kebutuhan dasar.

“Kementerian HAM menangani masalah ini dengan sungguh-sungguh. Ini bagian dari tugas kami untuk melindungi HAM, terutama hak-hak dasar warga yang terancam karena konflik sosial dan adat,” kata Harniati.

MEMBACA  Menguatkan Keterampilan untuk Tidak Ketinggalan Jauh