Kelebihan Muatan KMP Tunu Pratama 3 Kali Lipat, DPR Desak Pelaku Ditindak Pidana

loading…

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mendesak pihak-pihak terlibat dalam insiden tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya untuk dijerat hukum pidana. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menekankan agar pelaku yang terkait dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya diproses secara pidana. Ini merespon laporan KNKT yang menyebut kelebihan muatan sebagai penyebab utama kapal tenggelam.

“Hasil investigasi KNKT menunjukkan muatan KMP Tunu Pratama melebihi 300% dari kapasitas. Ini sangat mengejutkan. Pemilik kapal dan anak buah kapal harus bertanggung jawab atas kelalaian yang menewaskan puluhan orang. Pemerintah perlu memberi hukuman tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Huda, Senin (28/7/2025).

Baca juga: KNKT Gunakan Alat ROV untuk Cari Lokasi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

KNKT merilis hasil penyelidikan penyebab tenggelamnya KMP Tunu Pratama di Selat Bali, Rabu (2/7/2025). Kapal tersebut terbukti membawa muatan tiga kali lipat dari batas maksimal, dan kendaraan di dalamnya tidak diikat. Seharusnya kapasitas hanya 138 ton, tapi faktanya mencapai 538 ton.

Huda menegaskan, kelalaian yang menimbulkan korban jiwa bisa dikenai Pasal 359 dan 360 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun bagi pelaku.

MEMBACA  Prabowo, Manturov Rusia membahas kemajuan FTA Indonesia-Eurasia