Kejaksaan Agung Mengkritik Tajam Hakim Kasus Ronald Tannur: Keputusan Ini Sedikit Berbeda

Kamis, 25 Juli 2024 – 12:39 WIB

VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).

Baca Juga :

Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR Dibebaskan Hakim, Jaksa Lawan Ajukan Kasasi

“Jadi memang kita harus kasasi itu, karena melihat fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim itu nampaknya tidak tepat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis, 25 Juli 2024.

Dia mengungkap, semua bukti sudah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya adalah keberadaan kamera CCTV (closed circuit television). Tapi, terdakwa malah divonis bebas. Harli menyoroti keputusan majelis hakim itu.

Baca Juga :

Kasasi Rafael Alun Ditolak Hakim Agung, KPK Bilang Begini

“Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU. Jadi kita memang menyatakan kasasi,” ujar dia.

Lebih lanjut dirinya pun keberatan dengan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan kalau terdakwa menganiaya korban gegera terpengaruh alkohol.

Baca Juga :

MA Tolak Kasasi KPK ke Rafael Alun, Begini Respon Jaksa

“Bahwa pelaku misalnya pada akhirnya dia mencoba menolong ya itu hal yang meringankan kalaupun itu bisa menjadi pertimbangan. Tapi niatnya, mens rea sudah melakukan pembunuhan dimana actus reus ya dia melindas, dia menampar dahulu. Makanya putusan kali ini agak laen kita melihatnya,” kata dia lagi.

Donald Trump Dapat ‘Surat Cinta’ dari Presiden Palestina Mahmoud Abbas

Calon presiden dari Partai Republik, Donald Trump, pada Selasa malam, 23 Juli 2024, membagikan sebuah foto surat dari Presiden Palestina, Mahmoud Abbas. Apa isinya?

MEMBACA  Dianugerahi Bintang Mahaputera Nararya oleh Presiden Jokowi, Gus Jazil: Alhamdulillah

VIVA.co.id

25 Juli 2024