Rabu, 2 Juli 2025 – 15:52 WIB
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar kasus megakorupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Baca Juga:
Google Akhirnya Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Chromebook, Ini yang Didalami Kejagung
Penyidik baru saja menyita uang fantastis sebesar Rp1,3 triliun dari 12 perusahaan besar dalam Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Penyitaan ini menambah daftar uang yang sudah diamankan.
“Dari 12 perusahaan, enam di antaranya sudah membayar uang pengganti kerugian negara,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, Rabu, 2 Juli 2025.
Baca Juga:
Eks Ketua MK: Tidak Mungkin Kejagung ‘Sembarangan’ Cegah Nadiem
Perusahaan terbesar yang membayar adalah PT Musim Mas dengan Rp1,1 triliun. Sementara itu, enam perusahaan Permata Hijau Group menyetor total Rp186,4 miliar, termasuk PT Nagamas Palm Oil Lestari dan PT Permata Hijau Sawit.
Uang ini disimpan di rekening LPL Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank BRI. Total uang yang disita mencapai Rp1.374.892.735.527,5. Saat konferensi pers, uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu ditata rapi dalam paket Rp1 miliar.
Baca Juga:
Rumah Bos Sritex Iwan Kurniawan Digeledah, Kejagung Temukan Uang Rp2 Miliar
Uang ini akan dimasukkan dalam dokumen tambahan memori kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan begitu, hakim bisa pertimbangkan uang ini saat putuskan perkara.
“Setelah penyitaan, kami ajukan tambahan memori kasasi, termasuk uang yang sudah disita,” jelas Sutikno.
Sebelumnya, tumpukan uang Rp100 ribu sebesar Rp2 triliun memenuhi ruang konferensi pers Kejagung. Uang itu ditata rapi dalam plastik bening, jadi saksi bisu skandal CPO.
Ilustrasi kejaksaan.
Foto: VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
Pameran uang ini hasil penyitaan kasus korupsi ekspor minyak goreng. Total sitaan mencapai Rp11,8 triliun.
“Ini mungkin preskon penyitaan uang terbesar dalam sejarah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa, 17 Juni 2025.
“Selanjutnya, uang yang disita akan jadi bagian memori kasasi,” tambahnya.