Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan, penyiksaan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga pekerja percetakan di Senen. Peristiwa ini terjadi di Toko Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, menyatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa 17 saksi. Pemeriksaan akan terus dilakukan untuk memperkuat bukti hukum.
“Kami akan terus memeriksa, terutama kepada stakeholder dan saksi yang kompeten untuk memberikan keterangan,” ujar Reynold di Polda Metro Jaya.
Polisi menjerat para tersangka dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan. Tujuh tersangka terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, dan semuanya sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Penyidik juga sudah mendapatkan hasil visum dari tiga korban, yaitu Muhammad Rafli Jailani, Tegar Saputra, dan Adit Saputra. Selain itu, polisi menyita satu unit DVR rekaman CCTV yang masih dianalisis sebagai barang bukti.
Sebagai bagian dari proses hukum, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat memberikan pendampingan psikologis dan pemeriksan kesehatan kepada para korban. Kegiatan ini dilakukan di Kantor LBH, Senen, Jakarta Pusat.
Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya, AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra Y saat, mengatakan bahwa pendampingan bertujuan memastikan kondisi fisik dan mental para korban selama proses hukum berjalan.