"Kasus Kredit Sritex: Kejaksaan Agung Periksa 13 Saksi"

loading…

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Foto/Ari Sandita

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 13 saksi terkait pemberian kredit oleh beberapa bank ke PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan anak perusahaannya. Saksi-saksi tersebut punya latar belakang yang berbeda-beda.

“Ke-13 saksi ini diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan anak perusahaannya atas nama Tersangka ISL dkk,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataan resminya, Selasa (10/6/2025).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Baca Juga: 10 Jam Diperiksa Kejagung soal Kredit Sritex, Iwan Kurniawan Dicecar 20 Pertanyaan

Iwan diketahui menggunakan dana kredit tidak sesuai peruntukannya. Alih-alih dipakai sesuai tujuan, dana tersebut justru dipakai buat bayar utang dan beli aset yang tidak produktif. Hal ini dianggap sebagai penyalahgunaan dana kredit karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

MEMBACA  8 Tips Menambahkan Kredit Free Fire dengan Hemat