Kasus Korupsi, Terorisme, dan Kekerasan Seksual Dikecualikan dari Keadilan Restoratif

Selasa, 6 Januari 2026 – 09:43 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tidak berlaku untuk kasus tindak pidana korupsi hingga kekerasan seksual.

“Kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan juga pencucian uang, termasuk kekerasan seksual. Jadi, sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ sesuai dengan KUHAP yang baru,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Selasa (6/1).

KUHAP yang dimaksud adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Dhahana Putra, menegaskan kembali hal tersebut. “Tindak pidana yang tidak dapat menggunakan mekanisme keadilan restoratif, antara lain terkait terorisme, korupsi, dan kekerasan seksual. Jadi, ada batasannya. Tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan dengan RJ,” kata Dhahana.

Meski demikian, dia menambahkan bahwa mekanisme RJ untuk pidana lain dapat dilakukan pada berbagai tahap, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. “Ini adalah hal yang baik dalam konteks memberikan ruang bagi tersangka atau terpidana untuk proses RJ,” ujarnya.

Sebelumnya, UU KUHAP baru telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, UU ini telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Sementara ketentuan detail tentang mekanisme keadilan restoratif dijelaskan dalam Pasal 79 hingga 88 KUHAP.

MEMBACA  Kekerasan Meningkat di Lebanon - Warga Israel, Pejuang Hezbollah Tewas