Minggu, 9 November 2025 – 11:37 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), mempertahan jabatannya selama 12 tahun meskipun telah beberapa kali terjadi pergantian bupati.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal tersebut setelah Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Kasus ini terkait pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko setibanya di KPK
Photo : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
“Jadi, dia menerima (dugaan suap) dari kepala dinas. Lalu, untuk mempertahankan jabatannya, apakah dia juga memberi kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025), seperti dikutip dari ANTARA.
Asep menjelaskan bahwa saat ini Agus Pramono baru ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, bukan sebagai pemberi suap. Kasus ini juga menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), yang menjabat untuk periode 2021–2025 dan 2025–2030.
Lebih lanjut, KPK menduga Agus Pramono berperan sebagai perantara dalam pengurusan jabatan sebelum keterlibatan Bupati Sugiri.
“Jadi, yang mengurus jabatan ini awalnya melalui Sekda. Dari Sekda lalu ke Bupati,” kata Asep.
Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Ponorogo
Pada 9 November 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kasus ini meliputi dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.
Keempat tersangka tersebut adalah:
- Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG)
- Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)
- Sekda Ponorogo, Agus Pramono (AGP)
- Pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto (SC)
Rincian peran tersangka:
- Klaster Suap Pengurusan Jabatan: Penerima adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono. Pemberi suap adalah Yunus Mahatma.
- Klaster Suap Proyek RSUD: Penerima adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma. Pemberi suap adalah Sucipto.
- Klaster Gratifikasi: Penerima adalah Sugiri Sancoko. Pemberi adalah Yunus Mahatma.
(Sumber ANTARA)