Kasus Bupati Lampung Tengah Menurut KPK: Bukti Kelemahan Rekrutmen Partai Politik

Minggu, 14 Desember 2025 – 11:06 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan kelemahan dalam sistem rekrutmen partai politik.

Baca Juga:
Pedagang Kalibata Masih Trauma, Polda Metro Hadir Berikan Bantuan

“Masalah dasarnya adalah integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang lemah. Ini memicu mahar politik, banyak kader yang pindah-pindah antar partai, dan pencalonan hanya berdasar kekuatan finansial serta popularitas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Minggu, 14 Desember 2025.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan

Baca Juga:
Publik Apresiasi Langkah Pemerintah Berantas Korupsi di Indonesia

Selain itu, Budi menyebutkan KPK menilai dugaan penerimaan uang Rp5,25 miliar yang dipakai Ardito Wijaya untuk melunasi pinjaman bank guna kebutuhan kampanye Pilkada 2024, menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia saat ini.

“Ini menunjukkan biaya politik masih tinggi. Akibatnya, kepala daerah terpilih punya beban besar untuk mengembalikan modal politik itu. Sayangnya, sering dilakukan dengan cara melawan hukum, yaitu korupsi,” jelasnya.

Baca Juga:
Aktris Film Dewasa Bonnie Blue Divonis Denda Rp 200 Ribu karena Langgar Lalu Lintas

Sementara itu, dia mengatakan kasus Ardito Wijaya juga mengonfirmasi salah satu hipotesis dalam kajian tata kelola parpol yang sedang dilakukan KPK. Yaitu, tingginya kebutuhan dana partai untuk pemenangan pemilu, operasional, hingga kegiatan seperti kongres.

Hipotesis lainnya adalah laporan keuangan partai yang tidak akuntabel dan transparan. Hal ini menyebabkan ketidakmampuan mencegah aliran uang tidak sah ke partai.

“KPK mendorong pentingnya standarisasi sistem pelaporan keuangan parpol untuk mencegah aliran uang tidak sah,” ujarnya.

MEMBACA  Kapsul Starliner Boeing siap untuk penerbangan antariksa berawak pertama, bersaing dengan SpaceX Menurut Reuters

Walau begitu, dia mengatakan KPK masih melengkapi kajian itu sebelum menyerahkannya pada pemangku kepentingan sebagai upaya pencegahan korupsi.

Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Ardito Wijaya sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

KPK menduga Ardito menerima Rp5,75 miliar terkait kasus ini. Sebanyak Rp5,25 miliar dipakai untuk melunasi pinjaman bank guna kebutuhan kampanye Pilkada 2024. (Ant)

Berkaca Tragedi Pengroyokan 2 Matel Hingga Tewas, Polda Metro Evaluasi SOP Tarik Kendaraan
Polda Metro Jaya melakukan evaluasi menyeluruh akan SOP penarikan kendaraan oleh matel, menyusul insiden pengeroyokan dan kericuhan yang menewaskan dua matel di Kalibata.
VIVA.co.id
14 Desember 2025