Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Menyelesaikan Penyelidikan Kasus Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka

Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat, terus memberikan perlindungan terhadap barang-barang berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama barang-barang ilegal yang terkena cukai. Foto: Ilustrasi/Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANTEN – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung masyarakat, terus memberikan perlindungan terhadap barang-barang yang berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dari barang-barang ilegal yang terkena cukai.

Kali ini, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten telah melakukan empat kegiatan penyidikan tindak pidana cukai yang bermula dari penindakan rokok ilegal di wilayah pengawasan DJBC Banten sejak awal 2024.

Terhadap kasus tersebut, penyidik Kantor Wilayah Bea Cukai Banten telah melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti untuk memenuhi unsur tindak pidana yang dilakukan tersangka serta melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum Kejati Banten.

Selanjutnya, setelah pelimpahan berkas penyidikan tindak pidana cukai, jaksa penuntut umum Kejati Banten telah mengonfirmasi penerimaan seluruh berkas perkara dengan lengkap.

Pada bulan Maret lalu, penyidik Bea Cukai Banten telah melakukan pelimpahan tahap II atas empat kasus penyidikan tersebut, yang melibatkan empat tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten.

Dalam kasus ini, tersangka yang ditetapkan adalah YS, FN, IH, dan LH.

Para tersangka diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Moh. Amir, mengungkapkan bahwa hingga April 2024, sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran di bidang cukai yang berhasil terkumpul adalah sebesar Rp 481.506.000 yang berasal dari 24 surat bukti penindakan.

MEMBACA  Indonesia Menang Telak Atas Hong Kong 5-0 dalam Pertandingan Pertama

“Dibawah operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’, Bea Cukai Banten bertekad untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal sebagai bagian dari fungsinya sebagai pelindung masyarakat, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat,” tegas Amir.

Jalankan fungsi perlindungan kepada masyarakat, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten telah menyelesaikan penyidikan empat kasus tindak pidana cukai, dengan empat tersangka yang telah ditetapkan.

Silakan baca berita menarik lainnya dari JPNN.com di Google News