Judul yang Ditulis Ulang dalam Bahasa Indonesia: Catat! Persyaratan Penting bagi Warga Jakarta untuk Bebas PBB Tahun 2025

Sabtu, 31 Mei 2025 – 19:35 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta warga untuk segera memperbarui data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga:
Simak, 2 Skema Pengurangan Otomatis Pokok PBB-P2 untuk Warga Jakarta

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa hal ini terkait syarat pembebasan pokok PBB-P2 100% bagi hunian tertentu sesuai Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025.

"Sesuai Kepgub itu, pembebasan diberikan ke wajib pajak perorangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga:
Pembebasan Pokok PBB-P2 2025 Diharapkan Kurangi Beban Masyarakat di Tengah Ekonomi yang Menantang

Ia menekankan, pembebasan ini hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertinggi jika wajib pajak memiliki lebih dari satu properti.

Baca Juga:
Bimo Wijayanto Beberkan Tugas Khusus dari Sri Mulyani di Bulan Pertamanya Jadi Dirjen Pajak

"Validasi data berdasar kondisi sistem per 1 Januari 2025," jelas Morris.

Bagi wajib pajak yang belum dapat pembebasan karena NIK tidak valid, masih bisa mengajukan pembaruan data. Prosesnya bisa dilakukan online di pajakonline.jakarta.go.id.

Namun, syaratnya harus dipenuhi, seperti NIK sesuai nama di SPPT PBB-P2. Sistem akan verifikasi data dengan server kependudukan nasional.

"Validasi berhasil jika NIK aktif dan pemiliknya masih hidup. Nama di NIK juga harus cocok dengan SPPT, termasuk urutan tulisannya," tambahnya.

Jika nama di SPPT merujuk pada almarhum, wajib pajak harus ajukan mutasi atau balik nama terlebih dahulu.

"Nanti sistem akan tetapkan ulang SPPT PBB-P2 2025. Hasilnya bisa bebas total (Rp0) atau tetap sama jika tidak memenuhi kriteria," jelas Morris.

MEMBACA  Kekurangan peralatan menghentikan perlombaan untuk menyelamatkan korban gempa bumi di Myanmar | Berita Gempa Bumi

Kebijakan ini bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta menciptakan sistem pajak yang adil dan transparan, sekaligus mendorong partisipasi warga.

"Dengan perbarui data, wajib pajak dapat keringanan dan bantu tata kelola pajak lebih efisien," tutup Morris.

Halaman Selanjutnya
"Proses pemutakhiran dapat dilakukan secara online di https://pajakonline.jakarta.go.id," tuturnya.