Judul yang Disempurnakan dalam Bahasa Indonesia: "Tanggapan Resmi Tanpa Pemahaman Mendasar"

Kamis, 26 Juni 2025 – 14:27 WIB

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjelaskan arti ‘ok sip’ dalam percakapannya dengan Saeful Bahri. Kata-kata itu cuma tanda bahwa ia sudah menerima pesan WhatsApp tanpa paham isinya.

Hasto menjelaskan hal ini saat menjadi saksi di sidang kasus dugaan suap dan penghalangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis 26 Juni 2025.

Saeful Bahri mengirim pesan WhatsApp yang isinya mengabarkan bahwa ia sudah bertemu Harun Masiku dan pamit dari Sultan Syahrir. Pesan itu dibalas Hasto dengan kata ‘ok sip’.

"Ya saya tidak tau (maksud Saeful Bahri), makanya saya jawab ‘ok sip’ di situ. Saya tidak nanya pertemuannya buat apa, hasilnya gimana. Karena itu jawaban standar saya," kata Hasto di ruang sidang.

Hasto juga menyatakan tidak pernah tahu tentang pertemuan antara Saeful Bahri dan Harun Masiku. Sebab, perintah resmi dari DPP PDIP diberikan kepada Donny Tri Istiqomah sebagai tim hukum partai.

Apalagi, Hasto mengaku sedang sibuk dengan Focus Group Discussion (FGD) terkait rakernas terbesar saat itu.

Jadi, balasan ‘ok sip’ hanya menandakan bahwa pesan Saeful Bahri sudah diterima, tapi ia tidak paham isinya.

"Maka kalau mau artiin ‘ok sip’ itu harus dilihat dengan jawaban ‘ok sip’ saya yang lain. Karena itu cuma tandanya saya terima WA. Tapi, isinya apa saya tidak terlalu perhatiin, itu cuma jawaban formal bahwa saya sudah terima WA itu," jelasnya.

Jaksa kemudian bertanya, "Artinya saat itu saudara terdakwa yakin bahwa Saeful Bahri melapor ke saudara bahwa ia sudah ketemu Harun Masiku di SS?"

MEMBACA  Hajime Moriyasu Memuji Tim Nasional Indonesia, Menyebutnya Berkembang Pesat, Namun...

Hasto membantah, "Tidak, tidak begitu. Itu cuma jawaban saya di tengah kesibukan."

Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku karena memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) ke Anggota KPU Wahyu Setiawan pada 2019-2020.

Uang itu diduga untuk memengaruhi KPU agar menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih Dapil Sumsel I dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku, lewat penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun di air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK.

Halaman Selanjutnya