Kamis, 14 Agustus 2025 – 12:05 WIB
Jakarta, VIVA – Skandal kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) semakin meluas. Kejaksaan Agung menetapkan Wakil Direktur Utama Sritex periode 2012–2023, Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang melibatkan beberapa bank.
Baca Juga:
Isu ‘Ipar Jaksa’ Bikin Heboh, Kejagung Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Silfester Matutina
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkap bahwa Iwan diduga aktif menandatangani beberapa perjanjian kredit bank untuk Sritex. Salah satunya adalah penandatanganan surat kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng pada 2019.
Menurut Nurcahyo, kredit tersebut sudah ‘dikondisikan’ oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng agar bisa disetujui.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Dirut Sritex Iwan Lukminto Beralasan Cuma Ikut Perintah di Skandal Pemberian Kredit
"Perbuatannya yaitu menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex Tbk kepada Bank Jateng pada 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng," ujarnya, Kamis, 14 Agustus 2025.
Kapuspenkum Kejagung (kiri) dan Dirdik Jampidsus (kanan)
Baca Juga:
Bos Sritex Iwan Kurniawan Resmi Tersangka, Langsung Ditahan Kejagung
Tak hanya itu, Iwan juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020, yang penggunaannya diduga menyimpang dari perjanjian awal. Ia bahkan disebut melampirkan invoice fiktif dalam permohonan pencairan dana.
Atas perbuatannya, saudara dari Iwan Setiawan Lukminto itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, Iwan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
"Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), akhirnya ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo.
“Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka, dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023," ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu 13 Agustus 2025.
Halaman Selanjutnya
"Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif," kata dia.