Senin, 26 Mei 2025 – 09:54 WIB
Washington D.C, VIVA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump pernah berjanji potongan pajak bunga kredit mobil saat kampanye, dan sekarang janji itu terwujud.
Baca Juga:
Hakim Tangguhkan Larangan Trump soal Mahasiswa Asing Kuliah di Harvard, Begini Reaksi Gedung Putih
Janji ini masuk dalam RUU bernama ‘One Big Beautiful Bill’ (RUU Besar nan Indah) yang baru disetujui DPR AS, dilansir VIVA dari Carscoops. Gedung Putih menyebut insentif ini sebagai cara untuk mendorong produksi dalam negeri.
Baca Juga:
Trump Revokes Harvard’s Permit for International Students
Mereka menyatakan bahwa pembeli mobil buatan Amerika akan dapat potongan penuh atas bunga kredit mobil.
Presiden AS Donald Trump usai menandatangani perintah eksekutif, Rabu, 9 April 2025, waktu setempat.
Baca Juga:
RUU Trump Disahkan, Mobil Listrik dan Hybrid Kena Imbas Pajak
Tapi, detailnya ada di bagian 110104. Potongan ini hanya berlaku untuk kendaraan dibeli antara 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2029 dan harus diproduksi di AS. Jenis kendaraan yang dapat potongan termasuk mobil, van, truk, SUV, motor, ATV, dan RV.
Meski katanya bisa potong semua bunga, faktanya ada batas maksimal USD 10.000 (Rp160 juta) per tahun. Orang berpenghasilan tinggi juga dapat pengurangan potongan. Jika penghasilan diatas USD 100.000 (Rp1,6 miliar) untuk perorangan atau USD 200.000 (Rp3,2 miliar) untuk pasangan, potongan dikurangi USD 200 (Rp3,2 juta) setiap kelebihan USD 1.000 (Rp16 juta).
Mobil sewa, komersial, atau bekas rusak berat tidak dapat insentif ini. Pembelian armada atau pakai pinjaman pribadi juga tidak termasuk.
RUU ini akan dibahas di Senat, tapi diperkirakan akan banyak tantangan karena masalah utang negara dan pemotongan anggaran sosial. Menurut Politico, RUU ini sulit lolos tanpa perubahan besar, jadi belum jelas apakah potongan bunga kredit mobil ini akan bertahan.
Halaman Selanjutnya
Meski disebut bisa memotong seluruh bunga kredit, kenyataannya ada batas maksimal potongan yaitu USD 10.000 (sekitar Rp160 juta) per tahun.