Judul: Lurah Malaka Sari Dicopot dari Jabatan Usai Pinjam Rp17 Juta kepada PPSU

Jumat, 27 Juni 2025 – 09:09 WIB

Jakarta, VIVA – Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, membebastugaskan Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda, dari jabatannya. Langkah ini diambil karena Eric Dasya diketahui meminjam uang dari beberapa petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dengan total mencapai Rp17 juta.

Baca Juga:
Pemprov Jakarta Ungkap Nasib Pelamar Anggota PPSU yang Pernah Daftar di Balai Kota

"Lurah Malaka Sari dibebastugaskan sementara. Sudah ada Pelaksana Harian (Plh) yang ditunjuk," kata Munjirin seperti dikutip dari Antara, Jumat, 27 Juni 2025.

Munjirin menjelaskan, pembebastugasan ini sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, juga merujuk pada Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2024.

Baca Juga:
Lowongan Jadi Pasukan Oren Jakarta Telah Dibuka, Intip Jadwalnya

Pemberhentian sementara ini menunggu keputusan sanksi tetap dan hasil pemeriksaan lebih lanjut. "Ini bukan pencopotan, hanya pembebastugasan sementara," tegas Munjirin.

Sebelumnya, Eric Dasya sudah diperiksa oleh Camat Duren Sawit dan bertemu langsung dengan Munjirin pada 25 Juni 2025. Inspektorat Kota Jakarta Timur dan badan kepegawaian juga telah memanggilnya.

Baca Juga:
Ketahuan Jual 4 Ton Beras Bansos, Rumah Lurah di Lampung Dibakar Warga hingga Ludes

Wakil Camat Duren Sawit, Sri Sundari, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Eric dan tiga anggota PPSU telah dilakukan. Menurut keterangan, uang pinjaman sudah dikembalikan pada 18 Juni dan digunakan untuk keperluan pribadi.

Pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat masih berlangsung untuk mengungkap kasus secara jelas. Munjirin menegaskan akan tetap memberikan pembinaan kepada Eric Dasya.

MEMBACA  Bangunan di Bandung ini telah bertahan dari ujian waktu

Halaman Selanjutnya