Senin, 11 Agustus 2025 – 23:30 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai memastikan pihaknya bakal memproses laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang menangani kasusnya.
Baca Juga:
Laporkan Tiga Hakim yang Menyidangkannya, Tom Lembong Datangi KY
"KY tentu akan lanjutin laporan ini sesuai kewenangan kami," kata Amzulian di Gedung KY, Jakarta, Senin 11 Agustus 2025, dikutip Antara.
Ia tegaskan bahwa KY perlakukan semua laporan sama, tak peduli siapa pelapor atau yang dilapor.
Baca Juga:
BPKP Bantah Auditor Kasus Impor Gula Tom Lembong Baru Lulus CPNS
"Ga ada bedanya, sama kayak laporan lain, cuma ini lebih menarik perhatian publik," ujarnya.
Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai
Baca Juga:
MA Pastikan Hakim yang Tangani Perkara Tom Lembong Bersertifikasi
Tom Lembong ucapkan terima kasih karena pimpinan KY terima dan tanggapi laporannya dengan cepat.
"Saya apresiasi dan berterima kasih sudah diterima pagi ini sama Prof. Amzulian, Prof. Mukti (Fajar Nur Dewata), dan Prof. Djoko (Sasmito) beserta tim. Kami sangat hargai tindak lanjut yang cepat dan tepat sesuai standar KY," katanya.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Majelis hakim nyatakan Tom terbukti rugikan negara Rp194,72 miliar karena mengeluarkan surat persetujuan impor gula mentah ke 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Pada 1 Agustus 2025, ia bebas dari Rutan Cipinang setelah dapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tiga Hakim Dilaporkan
Setelah bebas, Tom dan kuasa hukumnya laporkan tiga hakim yang sidangkan kasusnya ke Mahkamah Agung dan KY. Ketiganya adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, nilai ada pelanggaran asas praduga tak bersalah selama persidangan.
"Yang jadi catatan, salah satu hakim anggota selama sidang ga ngutamain presumption of innocent. Malah presumption of guilty. Jadi Pak Tom dianggap udah bersalah, tinggal cari alat bukti. Padahal proses peradilan ga boleh begitu," kata Zaid.
Halaman Selanjutnya
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.