loading…
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan jadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang tayang di iNews, Selasa (3/6/2025). Foto: iNews
JAKARTA – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ngomong kalo gelar perkara khusus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih bisa dilakukan. Tapi, ada syaratnya yaitu harus ada kesalahan yang dibuat penyidik waktu gelar perkara sebelumnya.
Bareskrim Polri udah berentiin penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi karena ga nemu unsur pidana. Penghentian ini terjadi setelah polisi ngelakuin gelar perkara.
Baca juga: Bongkar Keganjilan Ijazah Jokowi, Roy Suryo: 99,9 Persen Tak Identik dengan Pembanding
“Bisa jadi (gelar perkara khusus) terjadi kalo misalnya penyelidikan dianggap ada yang salah. Ada hal yang ga bener. Kalo ga ada masalah, ya ga bisa, soalnya harus sesuai fakta dan data dilapangan,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di acara Rakyat Bersuara iNews, Selasa (3/6/2025).
Gelar perkara khusus ini bakal dilakuin sama Pengawas Penyidikan (Wassidik). Nanti Wassidik bakal liat langsung proses penyelidikan yang udah dilakukan sebelumnya.