Indonesia Merekomendasikan Keanggotaan Konvensi Apostille kepada Malaysia

Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mendorong Malaysia untuk mempertimbangkan bergabung dengan Konvensi Apostille untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik antara kedua negara.

Agtas mengusulkan hal tersebut saat pertemuan dengan Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia untuk Hukum dan Reformasi Institusi Dato’ Sri Azalina Othman Said di sini pada Kamis (8 Mei).

Menteri tersebut mencatat bahwa, mengingat kedekatan geografis Indonesia dan Malaysia, interaksi antara warga negara keduanya sering terjadi, baik untuk alasan pribadi maupun bisnis.

Pada tahun 2024, Kementerian Hukum mencatat 6.339 permintaan layanan apostille dari warga Indonesia yang dokumennya dimaksudkan untuk digunakan di Malaysia.

Agtas menyatakan bahwa akses Indonesia ke Konvensi Apostille telah secara signifikan menyederhanakan legalisasi dokumen, termasuk dokumen yang dibutuhkan oleh warga Indonesia di Malaysia.

Berita terkait: Pemerintah meminta negara-negara ASEAN untuk memperkuat integrasi hukum

Konvensi Apostille adalah sebuah perjanjian internasional yang menyederhanakan legalisasi dokumen publik di antara negara-negara anggota dengan menggantikan prosedur legalisasi kompleks dengan sertifikat apostille tunggal yang dikeluarkan oleh negara asal dokumen tersebut.

Di luar masalah bilateral, Agtas dan Azalina juga membahas topik hukum lainnya, termasuk perkembangan hukum di ASEAN, termasuk topik seperti arbitrase komersial internasional dan mediasi.

Menteri Agtas membagikan bahwa Indonesia saat ini sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif untuk menyelaraskan revisi undang-undang dengan perkembangan terkini.

“Kami sangat ingin mempelajari lebih lanjut tentang kerangka hukum nasional Malaysia dan negara-negara ASEAN lainnya dalam arbitrase dan penyelesaian sengketa alternatif, baik dari segi substansi maupun implementasi, terutama mengenai pelaksanaan penghargaan arbitrase asing,” jelasnya.

MEMBACA  Mereka menembak anggota KKB, Pos Satgas Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya Papua

Dia juga menyatakan dukungan Indonesia terhadap inisiatif Malaysia untuk membawa topik arbitrase ke Forum Hukum ASEAN (ALF) 2025, yang dijadwalkan pada bulan Agustus.

Berita terkait: Anwar, Prabowo membahas hubungan bilateral, isu regional dalam panggilan telepon

Penerjemah: Agatha, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2025