Judul: Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alat Kesehatan (Ditulis dengan rapi dan sesuai kaidah Bahasa Indonesia, tanpa tambahan teks lain)

loading…

Mantan Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto dihukum 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, divonis 10 tahun penjara. Arief dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) yang diduga merugikan negara Rp377 miliar.

“Menghukum terdakwa Arief Pramuhanto dengan hukuman penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/6/2025).

Selain penjara, Arief juga harus membayar denda Rp500 juta atau diganti 3 bulan kurungan. Di sidang yang sama, majelis juga menjatuhkan vonis pada tiga terdakwa lain: Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf (9 tahun penjara + denda Rp500 juta), Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) Gigik Sugiyo Raharjo (9 tahun + denda Rp500 juta), dan Manager Akuntansi & Keuangan PT Indofarma Bayu Pratama Erdiansyah (9 tahun + denda Rp500 juta).

Baca juga: Korupsi alkes, eks Menkes datangi KPK

Majelis hakim yakin keempatnya melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(cip)

MEMBACA  Pria terkaya Vietnam bersaing untuk menjatuhkan raja ride-hailing Asia Tenggara, Grab | Bisnis dan Ekonomi