Jumat, 15 Agustus 2025 – 14:32 WIB
Jakarta, VIVA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal galian zirkon di Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, 6 Agustus 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nunung saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/2025).
Nunung menyatakan, Marcel telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Setelah pemeriksaan, polisi tidak menutup kemungkinan untuk menahannya.
"Bisa ditahan, tapi tidak wajib. Kalau kooperatif, ngapain ditahan," tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim menyelidiki kasus tambang ilegal zirkon di Kalimantan Tengah yang melibatkan PT Karya Res Lisbeth Mineral. Marcel Sunyoto menjadi satu-satunya terlapor saat ini.
Kasus ini terungkap setelah beredarnya surat pembatalan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng. Pembatalan dilakukan karena aktivitas tambang diduga tidak sesuai aturan dan tanpa izin resmi.
Penyidik kini berkoordinasi dengan ahli untuk memperkuat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Baca Juga: Bos Sritex Iwan Kurniawan Resmi Tersangka, Langsung Ditahan Kejagung
[Foto: VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon]
Halaman Selanjutnya
"Terlapor sementara satu orang, Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth,"* kata Nunung saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).