loading…
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons mantan Presiden Jokowi yang menyatakan setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama. Tanak menegaskan bahwa UU bukan barang pinjaman. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak merespons mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama. Menurut Tanak, UU bukan barang pinjaman yang bisa dengan mudah dikembalikan kalo sudah tidak dipakai.
“Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, habis dipakai terus dikembalikan lagi,” kata Tanak saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Baca juga: PDIP Ungkap Poin Krusial Usulan UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama
Dia menegaskan, saat ini KPK sebagai lembaga fokus melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan aturan yang berlaku, bukan untuk membuat UU.