Jokowi akan memulai transisi kekuasaan ke Prabowo setelah keputusan pemilihan umum

Jakarta (ANTARA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memulai proses transisi kepemimpinan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto setelah keputusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini yang mengkonfirmasi kemenangan pemilihan presiden tersebut.

“Pemerintah akan siap dan sepenuhnya mendukung transisi pemerintahan kepada presiden- dan wakil presiden terpilih,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di sini pada hari Senin.

Beliau mengatakan bahwa Jokowi menghormati keputusan pengadilan atas perselisihan hasil pemilihan presiden, karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

Selain mempersiapkan transisi presiden, pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan semua agendanya hingga berakhirnya masa jabatan presiden Jokowi pada Oktober 2024, ujar Ari.

Mahkamah Konstitusi pada hari Senin menolak seluruh gugatan atas hasil pemilihan presiden yang diajukan oleh dua pasangan kandidat lainnya: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud M.D.

Putusan sengketa pemilihan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo pada Senin sore setelah berakhirnya persidangan pada 16 April dan pembahasan para hakim pada 21 April.

Mahkamah mengabulkan bahwa gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terhadap hasil pemilihan, yang menginginkan pembatalan kemenangan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka, tidak memiliki dasar hukum.

Lima dari delapan hakim memutuskan menolak gugatan tersebut, dan tiga hakim—Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat—mengeluarkan pendapat yang berbeda. Hakim Anwar Usman, paman Gibran, tidak ikut dalam putusan tersebut karena khawatir akan adanya konflik kepentingan.

Kedua penggugat telah mendesak MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024, yang menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai kandidat dengan suara tertinggi dalam pemilihan presiden terbaru.

Mereka juga meminta pengadilan untuk meniadakan Prabowo-Gibran dan memerintahkan pemilihan ulang tanpa pasangan tersebut.

Berita terkait: Presiden Jokowi menghormati putusan MK atas perselisihan pemilihan presiden

MEMBACA  Sudah Saatnya untuk Memikir Ulang Menahan Saham yang Terpuruk Setelah Turun 80%

Berita terkait: MK menolak gugatan terhadap kemenangan pemilihan Prabowo-Gibran

Penerjemah: Rangga Pandu AJ, Nabil Ihsan
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024