Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 5,5 tahun penjara untuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, Indra Sukmono Arharrys. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara.
Sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa 10 Juni 2025. Indra dituntut penjara 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan.
Baca Juga:
Zarof Ricar Ngaku Diperlakukan Berbeda dengan Terdakwa Lain
Selain Indra, jaksa juga menuntut Donald Sihombing (Dirut PT Totalindo Investama Persada) dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp208,1 miliar. Sementara Saut Irianto Rajagukguk (Komisaris PT Totalindo Eka Persada) dan Eko Wardoyo (Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada) masing-masing dituntut 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp2,4 miliar.
Baca Juga:
Usai Diperiksa KPK, Tersangka Ini Masih Melenggang Bebas
JPU menilai para terdakwa merugikan negara sebesar Rp224,69 miliar dalam kasus pengadaan tanah Rorotan. Mereka dituduh memperkaya diri sendiri dan korporasi, termasuk Donald Sihombing (Rp221,69 miliar) dan mantan Dirut PPSJ Yoory Corneles (Rp3 miliar).
Kasus ini bermula saat Saefullah (eks Sekda DKI) meminta PPSJ membeli tanah di Rorotan karena harganya murah. PT Totalindo menawarkan kerja sama dengan skema KSO, namun transaksi ini dinilai merugikan negara.
Baca Juga:
Bacakan Pleidoi Usai Dituntut Gratifikasi Rp 1 Triliun, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ngaku Menyesal
Halaman Selanjutnya
Jaksa memberikan tuntutan 6 tahun penjara untuk Eko Wardoyo serta denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp2,4 miliar.