Jakarta akan menyalurkan bantuan KJP Plus pada minggu kedua bulan Juni

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Jakarta memastikan bahwa tahap pertama bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus akan dicairkan pada minggu kedua bulan Juni 2024.

KJP Plus adalah program bantuan sosial yang diberikan kepada warga miskin Jakarta, berusia 6-21 tahun, agar dapat mengikuti pendidikan wajib 12 tahun.

Awaluddin mengatakan bahwa pencairan KJP Plus pada tahap pertama tahun 2024 terlambat karena pemerintah perlu memadankan dan memverifikasi data penerima serta domisili mereka.

Penerima KJP Plus harus tinggal di Jakarta, tidak memiliki kendaraan roda empat dan aset properti dengan total nilai di atas Rp1 miliar.

Hal-hal lain yang perlu diverifikasi adalah bahwa penerima tidak memiliki status sebagai pegawai negeri sipil, anggota militer/kepolisian, anggota lembaga legislatif pusat dan daerah, serta pegawai tetap badan usaha milik negara (BUMN).

Pemerintah ingin memastikan bahwa anggaran bantuan pendidikan tepat sasaran sehingga prinsip keadilan di sektor pendidikan dapat terwujud bersama.

Awaluddin mengatakan bahwa penyaluran bantuan KJP Plus akan dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama terdiri dari dua tahap.

“Penerima adalah mereka yang benar-benar membutuhkannya, seperti warga miskin hingga rentan,” katanya.

Ia menekankan bahwa distribusi bantuan harus lebih selektif kepada keluarga yang benar-benar membutuhkannya dan mereka tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Dari tingkat SD hingga SMA atau setingkat, baik sekolah negeri maupun swasta, jika mereka tergolong sebagai warga miskin, mereka berhak atas program ini,” ujarnya.

Berita terkait: Jakarta akan memeriksa ulang daftar penerima kartu pintar, kartu pelajar
Berita terkait: Jakarta akan mencabut manfaat KJP Plus bagi siswa yang merokok

Translator: Lia S, Kenzu
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  MUI dan Baznas melibatkan 11 ulama Palestina dalam Safari Ramadan