Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 800/92/Org/2025 yang menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plh. Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah pada 25 Februari 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN. Jam kerja ASN selama Ramadan dibagi menjadi dua kategori, yaitu untuk Perangkat Daerah atau Unit Kerja dengan lima hari kerja dan enam hari kerja.
Bagi Perangkat Daerah dengan lima hari kerja, jadwalnya adalah Senin – Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Untuk Perangkat Daerah dengan enam hari kerja, jam kerja di hari Senin – Kamis dan Sabtu adalah pukul 08.00 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 – 14.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Total jam kerja efektif bagi ASN yang bekerja lima atau enam hari dalam seminggu selama Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat. Pengurangan jam kerja ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah selama Bulan Suci Ramadan tanpa mengganggu efektivitas kinerja pemerintahan.
Penyesuaian jam kerja ini merupakan langkah yang diambil oleh Pemkot Depok untuk memastikan ASN dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk selama bulan Ramadan tanpa mengorbankan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Surat Edaran Wali Kota juga mengingatkan agar ASN tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama pandemi COVID-19. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh pegawai dan masyarakat.
Dalam konteks ini, Pemkot Depok juga memberikan apresiasi kepada seluruh ASN yang telah bekerja dengan penuh dedikasi selama ini, terutama dalam menghadapi situasi yang menuntut kedisiplinan dan ketahanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Di tengah pandemi dan bulan Ramadan, Pemkot Depok terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sambil tetap memperhatikan kesejahteraan dan kebutuhan para ASN. Semoga dengan penyesuaian jam kerja ini, ASN dapat tetap menjalankan tugasnya dengan baik sambil tetap menjaga keseimbangan antara ibadah dan pekerjaan.
Penyesuaian jam kerja ini juga sebagai bentuk dukungan dari Pemkot Depok terhadap pelaksanaan ibadah Ramadan yang lebih baik dan lancar bagi seluruh ASN di lingkup pemerintahan kota tersebut.
Demikianlah informasi mengenai penyesuaian jam kerja bagi ASN selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 di Pemkot Depok. Semoga dengan adanya kebijakan ini, seluruh ASN dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan fokus tanpa harus khawatir akan kinerja dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.