Indonesia Revisi UU HAM untuk Perkuat Institusi: Pigai

Menteri Hak Asasi Manusia Indonesia, Natalius Pigai, mengatakan bahwa revisi Undang-Undang HAM bertujuan untuk memperkuat lembaga HAM yang independen, melindungi para pembela HAM, dan memperkuat sistem peradilan HAM nasional.

“Revisi UU HAM saat ini sedang dalam tahap konsultasi publik, melibatkan para penyusun regulasi, pejabat kementerian, lembaga HAM nasional, dan kelompok masyarakat sipil,” ujarnya dalam acar konsultasi publik di Jakarta pada Senin.

Pigai mengatakan draf revisi tersebut sudah dibuka untuk umum guna memastikan transparansi dan substansinya dapat dikaji secara terbuka.

“Undang-undang ini menjadi payung bagi semua aspek HAM di Indonesia. Tahap ini adalah bagian dari pengawasan publik untuk memastikan produk akhir benar-benar berkualitas dan diterima masyarakat sebagai hukum yang baik,” katanya.

Menurut Pigai, revisi UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM ini lebih progresiv dibandngkan aturan sebelumnya karena memperkuat lembaga HAM nasional.

Lembaga-lembaga itu termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Nasional Disabilitas.

Ia menambahkan, revisi tersebut akan memberikan wewenang penyidikan yang lebih luas, termasuk rencana agar lembaga HAM nasional memiliki penyidik sendiri.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat prinsip tidak adanya intervensi negara pada lembaga HAM independen dan masyarakat sipil.

Revisi ini jgua memperkuat perlindungan bagi para pembela HAM dari kriminalisasi saat menjalankan kerja kemanusiaan secara damai.

“Kami punya tanggung jawab untuk menghadirkan undang-undang dengan pasal-pasal spesifik yang memberikan perlindungan jelas bagi pembela HAM,” tambahnya.

Pigai mengatakan pemerintah menargetkan proses harmonisasi di Kemenkum selesai sebelum draf diserahkan ke presiden untuk menerbitkan surat presiden pada Juni atau Juli.

MEMBACA  FPI dan MOI Mengutuk Dukungan Amerika Serikat terhadap Pembantaian di Palestina

Tinggalkan komentar